Cara Mengurus KTP Baru
Kartu Tanda
Penduduk atau KTP adalah identitas paling utama yang dianggap sah di Negara
Indonesia. Memiliki KTP diharuskan dan wajib bagi siapapun warga Negara yang
telah menginjak usia 17 tahun keatas. Dengan demikian penting kiranya bagi anda
yang tengah menyiapkan pembuatan KTP untuk mengetahui rposedur yang berlaku dan
syarat yang dibutuhkan untuk mengurus KTP.
Berikut syarat tersebut:
1. Siapkan
segala identitas seperti kartu pelajar (jika ada), pas foto (biasanya ukuran
3×4 dan 3×3), akta lahir dan Kartu Keluarga.
2. Kemudian, datangi
sekretaris Rukun Tetangga (RT) tempat anda tinggal dan sampaikan permohonan
anda untuk mengurus KTP sambil menyerahkan semua data.
3. Berikutnya,
data anda akan dicatat dan disertai dengan formulir permohonan yang harus anda
bawa.
4. Selanjutnya,
usai mendapatkan formulir dengan isian lengkap, serta tanda tangan dan stempel,
anda bisa menuju Rukun Warga (RW) setempat-Selanjutnya mintalah tanda tangan
beserta stempel, hal demikian juga berlaku selanjutnya di kantor kelurahan
tempat tinggal anda.
5. Sesudah
itu, tahap selanjutnya adalah menunggu sesi foto dan rekam sidik jari di kantor
Kecamatan
6. Terakhir, usai
anda melakukan antrean dan melakukan sesi foto, tunggulah paling lambat
seminggu, KTP akan dijadwalkan untuk selesai.
Itulah cara lengkap untuk mengurus
KTP baru secara lengkap dan mudah. Sekian.
Komentar
Posting Komentar