Cara Mengurus KTP Baru
Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas paling utama yang dianggap sah di Negara Indonesia. Memiliki KTP diharuskan dan wajib bagi siapapun warga Negara yang telah menginjak usia 17 tahun keatas. Dengan demikian penting kiranya bagi anda yang tengah menyiapkan pembuatan KTP untuk mengetahui rposedur yang berlaku dan syarat yang dibutuhkan untuk mengurus KTP. Berikut syarat tersebut: 1. Siapkan segala identitas seperti kartu pelajar (jika ada), pas foto (biasanya ukuran 3×4 dan 3×3), akta lahir dan Kartu Keluarga. 2. Kemudian, datangi sekretaris Rukun Tetangga (RT) tempat anda tinggal dan sampaikan permohonan anda untuk mengurus KTP sambil menyerahkan semua data. 3. Berikutnya, data anda akan dicatat dan disertai dengan formulir permohonan yang harus anda bawa. 4. Selanjutnya, usai mendapatkan formulir dengan isian lengkap, serta tanda tanga...